Polres Aceh Besar tangkap pengedar yang miliki 2 kilogram sabu-sabu

Ilustrasi - Barang bukti Sabu seberat 4,8 kg yang akan dimusnahkan oleh Polresta Banda Aceh di Mapolresta, Kamis (27/10). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Jantho (KANALACEH.COM) – Kapolres Aceh Besar melalui Sat Narkoba telah menangkap tangan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram di Simpang Jantho, Selimuem, Aceh Besar, Sabtu (12/8) sekira pukul 00.40 WIB.

Barang bukti sabu-sabu itu senilai Rp 4 miliyar ditemukan di tangan DL (42) saat melaksnakan giat 21 di Simpang Jantho yang dipimpin oleh Kanit Turjawali beserta Kapolsek Cotglie dan Kapolsek Jantho.

“Tiba-tiba datang dari arah Medan satu unit mobil Avanza nopol BL1308 JM yang dikendarai DL,” Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Suprihasto kepada Kanalaceh.com.

Kemudian, sambungnya, anggota lantas langsung menghentikan untuk menanyakan surat dan ternyata tersangka tidak memiliki SIM.

“Saat kejadian tersebut, tersangka mulai menunjukan sikap yang mencurigakan,” katanya.

Selanjutnya, dalam penggeledahan di temukan 2 bungkus paket sabu-sabu yang di simpan disaku jaket tersangka seberat 2 kilogram.

“Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti lalu menyerahkan kepada anggota Sat Narkoba Polres Aceh Besar untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Heru menambahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, apabila 1 gram sabu-sabu untuk konsumsi 5 orang, berarti penangkapan 2 kilogram sabu telah menyelamatkan 10.000 generasi bangsa. [Fahzian Aldevan]

Related posts