Tersandung kasus poligami, Anggota DPRK Nagan Raya lari dari lapas

Ilustrasi napi kabur. (Liputan6)

Meulaboh (ANTARA Aceh) – Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh H Syafriadi yang tersandung kasus poligami, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Narapidana itu ya, menemui salah satu anggota lapas Meulaboh, napi ini mengatakan anaknya sakit, kemudian tanpa izin hari Jumat (11/8) anggota bawa napi keluar, hingga kini belum tertangkap,” kata Kepala LP Meulaboh, Sapto Winarno seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/8).

Ia menjelaskan, narapidana tersebut merupakan anggota DPRK aktif, yang tersandung kasus nikah dua kali (poligami) dengan hukuman dijatuhkan pengadilan lima bulan penjara, tetapi setelah dikurangi masa tahanan hanya tersisa dua bulan.

Sapto menegaskan, narapidana tersebut keluar dari Lapas Meulaboh dengan tidak melalui prosedur, padahal ada mekanisme yang mengatur apabila seorang warga binaan memiliki kepentingan untuk menjenguk keluarga intinya yang benar-benar sakit.

Disadari narapidana itu hilang dan tidak kembali saat dilakukan apel serah terima malam, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap sipir yang bertugas dan melakukan pencarian napi yang kabur ke alamat yang pertama di tuju.

Terhadap kejadian itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan oknum sipir yang melakukan tindakan pelangaran tersebut, bahkan petugas yang lain juga ikut diperiksa untuk mengungkap keterkaitan semua yang melakukan pelanggaran itu.

“Apakah anggota Lapas Meulaboh (disogok), itu belum kami ketahui karena masih kami periksa dan mengembangkan siapa-siapa nanti ada yang keterkaitannya dalam kasus ini, untuk sanksi dari lembaga pasti kita berikan,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang dalam proses melakukan koordinasi dengan Bupati Nagan Raya pada Jum’at (11/8) untuk agenda kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sapto Winarno menyampaikan, pihaknya sudah mengkoordinasikan dengan jajaran Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat untuk mencari dan menangkap narapidana yang kabur dari lapas untuk menyelesaikan masa hukumannya.

Apabila sudah tertangkap, kata dia, maka pihaknya juga akan memberikan sanksi-sanksi secara kelembagaan terhadap warga binaannya, namun dipastikan tidak ada penambahan masa kurungan karena hal tersebut otoritasnya pengadilan.

“Untuk penambahan hukum tidak ada, itu otoritasnya pengadilan, di Lapas tidak ada, tapi ada proses yang harus kita jalani di sini, sesuai kesalahanya. Upaya pencarian sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” katanya menambahkan. []

Related posts