Bandar Sabu jaringan Malaysia-Aceh terancam hukuman mati

Bandar sabu 40 kg diamanakan BNN di Aceh Utara
(ist)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Lima orang Bandar Sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional di Simpang empat Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, pada Jumat Malam sekira pukul 20.00 WIB, 18 Agustus 2017 lalu, terancam hukuman mati.

Hal tersebut dikatakan Deputi Pembrantasan Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jendral Polisi ‎Arman Depari dalam konferensi pers di Mapolsek Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Minggu (20/8).

Arman Depari menyebutkan, lima bandar narkoba yang terancam hukuman mati tersebut yakni, Musriadi, Zulkifli, Tajul Maulana, Syaiful dan M. Dahlan. Kelima bandar tersebut ialah warga Aceh.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka tersebut merupakan anggota jaringan penyelundupan dan peredaran gelap Narkotika yang terkait jaringan Aceh-Malaysia,” sebutnya.

Modus yang digunakan oleh lima tersangka penyelundupan sabu dari Malaysia tersebut, dengan cara menggunakan jalur laut lalu diangkut kedarat melalui pantai Idi Cut, Aceh Timur oleh inisial J dan D (DPO) atas perintah TM sebagai koordinator kurir anak buah kapal (ABK) dan sebagai pemilik kapal.

Selanjutnya, sabu tersebut dibawa oleh Musriadi dan Zulkifli dengan menggunakan mobil Mitsubishi Strada dikawal oleh Tajul Maulana dan Syaiful menggunakan mobil Nissan Juke BK 1876 QU. Barang tersebut akan diserahkan kepada M. Dahlan sebagai koordinator kurir untuk diserahkan kepada H (DPO) sebagai pemilik sabu tersebut.

“Penyelundupan Narkotika jenis Sabu ini akan di selundupkan melalui jalur laut menuju Aceh dan akan diedarkan di wilayah Aceh, Medan dan Jakarta,” Kata Arman Depari.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 bungkus sabu dengan berat 40 Kilo, dua unit mobil, sejumlah ATM dan Pasport yang dipergunakan untuk keluar masuk Malaysia-Indonesia.

Atas perbuatannya, Kata Arman Depari, tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Tersangka beserta barang bukti rencananya akan di bawa ke Kantor BNN Pusat di Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts