BNN gelar perkara penangkapan 40 kg sabu, begini modus pelaku

BNN gelar perkara penangkapan 40 kg sabu, begini modus pelaku
Barang bukti 40 kg sabu-sabu dikemas dalam bungkus teh hijau. (Kanal Aceh/Erza)

Kuala Simpang (KANALACEH.COM) – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kendali Deputi Pemberantasan BNN Pusat menggelar hasil penangkapan narkoba jenis sabu-sabu 40 kg di Mapolsek Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Minggu (20/8).

Narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari bandar pemain lintas batas negara antara Malaysia dan Indonesia, diseludupkan melalui perairan Idi, Aceh Timur.

Diketahui memang, kawasan alur laut Aceh ini memang sangat banyak sekali jalur tikusnya sehingga daerah ini selalu dimanfaatkan para penyeludup dengan menggunakan jasa para nelayan lokal.

Sehingga para bandar Narkoba kerap memanfaat kondisi alam perairan pantai Aceh terutama dikawasan Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang sebagai ajang bertransaksi bisnis di perbatasan perairan Indonesia – Malaysia yang lokasinya terletak di Aceh Timur.

Dalam penangkapan ini petugas BNN mengamankan 40 kg bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh hijau.

Selain itu petugas BNN juga menyita berbagai macam ATM dan beberapa jenis HP serta satu unit mobil nissan Juke.

Untuk selanjutnya petugas BNN mengevakuasi lima tersangka terduga pelaku ke BNN Pusat untuk dilakukan proses penyidikan.

Dijelaskan, Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari, modus dari para pelaku, mereka menggunakan perahu berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur.

Kemudia menuju tengah laut mengambil barang, dan disana mereka bertemu dengan kapal yang lain tepatnya diperbatasan Indonesia – Malaysia untuk bertransaksi.

“Mereka memuat atau memindahkan barang dari kapal ke kapal ataupun ship to ship,” jelasnya. [Erza]

Related posts