Hina Menteri Susi, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia ditetapkan tersangka

Hina Menteri Susi, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia ditetapkan tersangka
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (Liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa sebagai tersangka.

Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Rusdianto diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Sudah, sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).

Rencananya, penyidik hari ini memeriksa Rusdianto sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/124/VII/2017/Dittipidsiber tanggal 24 Juli 2017.

Dalam surat panggilan terhadap Rusdianto tertulis bahwa ia diminta menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai tersangka. Rusdianto dilaporkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nomor laporan polisi LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017.

Dalam laporan tersebut, Rusdianto dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Facebook “Rusdianto Samawa Tarano Sagarino” dan akun Youtube “Rusdianto Samawa”.

Dalam akun media sosial, Rusdianto kerap melontarkan kritik kepada Susi dan kebijakannya. Salah satunya yakni pelarangan penggunaan cantrang oleh nelayan.

Rusdianto disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). [Kompas.com]

Related posts