Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Aparat Polres Lhokseumawe bersama Polsek Muara Batu membubarkan bentrok antar petani di Gampong Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, Sabtu (26/8). Diduga terkait sengketa lahan sawah.
Kejadian tersebut baru bisa di bubarkan setelah pihak Kepolisian Polsek Muara Batu dan Polres Lhokseumawe turun ke lokasi kejadian.
Kapolres Lhokseumawe melalui Kapolsek Muara Batu IPTU Bukhori Gam Cut mengatakan, insiden tersebut berawal saat puluhan Petani warga Keude Bungkah dari (kubu Asnawi) mendatangi lahan persawahan di Gampong Paloh Awe yang dulu digarap oleh mereka. Namun lahan tersebut kini masih dalam sengketa karena dokumen kepemilikan lahan atas nama Ridwan.
“Bentrokan pecah saat kubu Asnawi berniat menyemprot tanaman padi yang ditanam di lahan tersebut dengan racun agar mati. Setelah sampai di lahan persawah tersebut mereka di cegah oleh para petani kelompok Ridwan yang sudah terlebih dulu berada di area persawahan yang bersengketa tersebut,” ujarnya.
Dikatajannya, menurut keterangan saksi dari tergugat, hal ini dilakukan supaya niat mereka untuk merusak atau mematikan tanaman padi yang telah mereka tanam tidak dirusak, oleh karena itu, maka terjadi keributan (bentrok) yang berakibat terjadilah tindakan penganiayaan. Mengakibatkan jatuhnya korban di kedua belah pihak.
“Kejadian tersebut baru bisa di bubarkan setelah pihak Kepolisian Polsek Muara Batu dan Polres Lhokseumawe turun ke lokasi kejadian,” katanya.
Ia menyebutkan, orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut antara kelompok pengugat Asnawi Cs orang berperan sebagai kelompok penyerang dan kelompok tergugat Ridwan Cs sebagai korban penyerangan.
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda tiga 2 unit, alat semprot punggung 8 unit, peralatan pertanian, senjata tajam 6 unit berupa parang dan golok dan batangan kayu juga turut diamankan. [Rajali Samidan]