Revisi RTRW, Banda Aceh kantongi rekomendasi Menteri Agraria

(ist)

Jakarta (KANALACEH.COM)  – Terkait dengan rencana revisi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4/2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banda Aceh 2009-2029, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengantongi surat rekomendasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.

Surat rekomendasi tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sudarsono kepada Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin di Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Turut mendampingi wakil wali kota pada kesempatan tersebut antara lain Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh Gusmeri dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Banda Aceh Rahmatsyah Alam.

Plt Kadis PUPR Banda Aceh Gusmeri menjelaskan, dengan telah diberikannya rekomendasi persetujuan substansi tersebut, maka ketetapan revisi RTRW Banda Aceh telah final. “Tinggal dilanjutkan proses evaluasi oleh Gubernur Aceh terhadap Rancanqan Qanun perubahan RTRW ini yang nantinya akan diberikan nomor registrasi Qanun Perubahan tentang RTRW Kota Banda Aceh.”

Menurutnya, perubahan RTRW Banda Aceh telah diproses sejak 2015 lalu, dan secara substansi yang direvisi adalah penyesuaian hirarki struktur ruang dalam RTRW-Nasional. “Sebelumnya Kota Banda Aceh sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), dan akan ditingkatkan menjadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN).”

“Artinya dengan status PKN tersebut menjadikan Banda Aceh dan sekitarnya menjadi salah satu wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan pembangunan yang memberikan dampak kepentingan secara nasional, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya,” katanya.

“Hal lainnya terkait berbagai kebijakan dan program pembangunan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Selain itu juga penyesuain rencana pola ruang yang lebih berkelanjutan khususnya pada pemanfaatan ruang terbuka hijau kota yang harus memenuhi target 20 persen dari luas wilayah kota,” jelasnya. [Randi/rel]

Related posts