Gubernur Aceh akan Pergubkan larangan ekspor CPO

Di depan Pengusaha Turki, Irwandi tawarkan 4 peluang investasi di Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf meresmikan Pusat Kota Suka Makmue sebagai Pusat Perkontoran Kabupaten Nagan Raya, Selasa (29/8). (Humas Aceh)

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang isinya melarang seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh mengekspor CPO mentah ke luar daerah Aceh.

“Bukan lagi CPO tapi kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini (Aceh),” ujar Irwandi saat saat meresmikan Kota Suka Makmue sebagai pusat perkantoran Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (29/8).

Kabupaten Nagan Raya merupakan daerah penghasil CPO terbesar di Aceh. Di mana, per harinya sekitar 150 ton Clude Palm Oil (CPO) yang dikeluarkan dari daerah yang dimekarkan pada tahun 2002 lalu ini.

Gubernur sendiri menginginkan di Aceh bukan hanya dibangun pabrik CPO melainkan Pabrik Refinery (pengolahan kelapa sawit). Hal tersebut karena Irwandi menginginkan Aceh bisa mengekspor langsung produk jadi ke luar daerah Aceh.

“Yang saya inginkan bukan CPO, tapi hasil akhir dari CPO ini. Kita harus bisa mengekspor barang jadi dari sini. Nilai tambahnya di Nagan-Aceh, bukan di negara lain,” ujar Irwandi.

Irwandi juga meminta agar seluruh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Nagan Raya wajib mengeluarkan dana CSR yang programnya disepakati oleh Pemda setempat. Selainnya, kepada masyarakat yang memiliki kebun sawit diminta untuk tidak lupa berzakat.

Untuk itu,  ia meminta agar Pemkab Nagan Raya melengkapi juga pembangunan fasilitas publik. “Kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama. Masyarakat harus terlayani dengan baik,” kata Irwandi.

Selain itu, Irwandi menyebutkan dengan diresmikan Suka Makmue sebagai Ibu Kota Nagan Raya harus ikut dibarengi dengan semangat memelihara dan menjaga sehingga menjadi daerah yang baik. [Randi/rel]

Related posts