Idul Adha, berapa besar hak daging kurban bagi orang yang berkurban?

Ilustrasi. (Republika)

(KANALACEH.COM) – Tujuan Allah SWT memerintahkan umat Nabi Muhammad SAW untuk berkurban adalah agar sesama manusia saling berbagi. Supaya fakir miskin yang selama jarang makan daging bisa merasakan kenikmatan memakan daging hewan yang didapat dari kurban orang-orang yang mampu.

Setelah hewan kurban disembelih, lalu tibalah saatnya dibagi-bagikan. Lantas, apakah orang yang berkurban mendapat jatah daging pula? Berapakah hak mereka?

Perkara ini menjadi sangat penting sebab seringkali ditemukan orang-orang yang berkurban meminta jatah lebih banyak dari orang yang berhak menerima kurban itu sendiri. Lantaran mereka merasa merekalah yang berhak atas hewan kurban yang bersalah dari sedekah hartanya.

Untuk memecah perkara ini, seorang ulama, Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan menyatakan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berkurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan kurban. Kemudian memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi menjadi jatah dirinya yang boleh dimakan oleh dirinya sendiri dan keluarga.

Akan tetapi, riwayat tersebut diragukan kebenarannya karena dianggap lemah. Oleh sebab itu, keputusan pembagian hewan kurban dikembalikan lagi kepada kebijakan orang yang berkurban. (shohibul qurban).

Hal ini mengacu pada sikap Rasulullah SAW yang diceritakan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317)

Berdasarkan hadits tersebut, terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin. Beliau tidak mengambil jatahnya atau mengurangi jatah penerima untuk dibagikan kepada kerabat atau tukang jagal.

Sementara itu, Komisi Fatwa di Saudi Arabia memberi keterangan bahwa orang yang berkurban boleh mengambil jatah daging kurban untuk dimakan, kemudian dibagikan kepada fakir miskin, dan boleh juga membagikan kepada kerabat sebagai hadiah untuk mempererat silaturahim. Demikian dikutip dari berbagai sumber. [Okezone]

Related posts