Sidang gugatan UU Pemilu, MK tanya nama Tiong

Perekrutan Komisioner KIP tetap berdasarkan UUPA
Dokumentasi - Kautsar dalam sidang perdana gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 5 September 2017. (parlemen.co)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi siang ini, Selasa (5/9), menggelar sidang perdana judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh dua anggota DPR Aceh, Kautsar Muhammad Yus dan Samsul Bahri alias Tiong.

Mengenakan setelan jas lengkap dengan dasi, Kautsar dan Tiong beserta kuasa hukumnya memasuki ruang sidang tepat pukul 15.00 WIB.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dimulai telat dari satu jam, dari yang semula diagendakan pukul 14.00, sidang baru dimulai pukul 15.05 WIB.

Sidang gugatan Kautsar dan Tiong ini disidangkan bersamaan dengan gugatan lain tentang Undang-Undang Pemilu. Diantaranya yang diajukan oleh Partai Solidaritas Rakyat Indonesia pimpinan Grace Natalie.

Saat hakim meminta masing-masing pihak memperkenalkan diri, sempat terjadi dialog menarik ketika Kuasa Hukum Kautsar dan Tiong, Kamaruddin SH, memperkenalkan keduanya. Saat memperkenalkan Kautsar, hakim hanya menyimak saja. Namun ketika Kamaruddin menyebut nama alias Tiong, hakim sempat memotong ucapan Kamaruddin.

“Apa tadi namanya?”

“Samsul Bahri alias Tiong, Yang Mulia,” jawab Kamaruddin.

“Tiong? Apa Itu, nama panggilannya?,”  tanya hakim lagi.

“Itu nama sandi beliau saat masih aktif di Gerakan Aceh Merdeka. Tiong, artinya  burung, Yang Mulia.”

“Oo..itu nama sandi? Artinya burung?”

“Benar, Yang Mulia.”

“Ooh itu..burung beneran ya…,” kata salah satu hakim setengah bercanda.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pemaparan dasar-dasar gugatan masing-masing pihak. Saat berita ini ditulis, sidang baru berjalan 15 menit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kautsar dan rekannya menggugat Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, “Pasal 57 dan Pasal 6O ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku“.

Pasal tersebut mengatur soal keanggotaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan pembentukan pengawas pemilihan yang sedianya melibatkan DPRA.

Menurut Kautsar, Pasal 571 huruf d UU Pemilu telah menghapus keterlibatan rakyat Aceh yang diwakili DPRA.

Selain Kautsar dan Tiong yang mendaftarkan gugatan secara individu, belakangan lembaga tempat mereka bertugas yakni DPR Aceh, juga ikut mendaftarkan gugatan secara kelembagaan, [Parlemen.co]

Related posts