Lunasi tunggakan pajak, segel di Pijat Refleksi Peunayong dicabut

Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh menyegel tempat pijat refleksi, di jalan Panglima Polem, Peunayong Banda Aceh, Rabu (6/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP Banda Aceh akhirnya mencabut sticker segel yang dipasang di tempat usaha pijat refleksi yang berlokasi di Peunayong, Banda Aceh, Rabu (6/9). Pasalnya, pemilik usaha itu langsung melunasi sisa tunggakan pajak.

“Alhamdulillah setelah upaya tindakan pemasangan stiker pengawasan tersebut kita lakukan, pemilik usaha melunasinya dan kita juga telah melepas kembali stiker tersebut,” kata Kasatpol PP dan WH Banda aceh, Yusnardi saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menjelaskan, pemasangan stiker ini merupakan tahap peringatan ke tiga yang dilakukan oleh pihaknya. Sebab, sebelumnya sudah disurati sebanyak dua kali dan menandatangai pernyataan kesediaan membayar oleh pemilik usaha.

Baca: Pajak menunggak, tempat pijat di Peunayong disegel

Namun, lanjut Yusnardi, karena tidak terpenuhinya pembayaran yang dinyatakan, maka tindakan penempelan tersebut dilakukan sebagai teguran.

Pemasangan sticker itu untuk memberi dampak positif bagi pengusaha agar kewajibannya dapat dilaksanakan demi terlaksananya pendapatan asli daerah (PAD) kota Banda Aceh dari sector usaha.

“Upaya yang kita lakukan bukan bersifat arogansi, namun sudah dilalui tahapan sesuai aturan,” pungkasnya.

Ia menyebutkan, total tunggakan usaha Segar Bugar Refleksi itu senilai Rp 47 juta lebih, untuk pelunasan tahap kedua sudah di setor Rp 15,9 juta. Sedangkan tahap ketiga Rp 15,8 juta yang akan jatuh tempo pada 11 September mendatang.

Sebelumnya, Satpol PP menyegel usaha Segar Bugar Refleksi yang terletak di dua lokasi yang sama yaitu jalan Panglima Polem, peunayong Banda Aceh. [Randi]

Related posts