2 anggota KIP dan 1 warga ajukan judicial review UU Pemilu

dr Pur: KPU saja berani, kenapa KIP di Aceh tidak
Ilustrasi UUPA. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat Aceh.

Pasal-pasal itu antara lain mengenai, penerapan hubungan hirarki antara Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Pengawas Pemilih (Panwalih) di semua tingkatan di Aceh dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Karena masalah tersebut, dua anggota KIP Aceh dan satu warga Aceh, pada Jum’at (15/9) mendaftarkan permohonan mengajukan uji mater (judicial review) terhadap UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kordinator Tim Kuasa Hukum Pemohon, Irfan Fahmi menilai, pemberlakuan aturan terbaru ini sebagai upaya untuk menghilangkan kekhususan Aceh yang sejatinya sudah diatur secara khusus dalam Undang-undang No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

“Karenanya adalah sangat beralasan, jika kondisi ini akan menyebabkan secara perlahan Aceh akan kehilangan kekhususan yang dimilikinya apabila UU Pemilu diberlakukan di Aceh pada sektor penyelenggaraan pemilu,” ujarnya dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com.

Lanjutnya, pendaftaran judicial review terhadap UU tersebut guna menjaga agar kekhususan Aceh tetap harus dihormati dengan tidak direduksi oleh UU Pemilu. [Aidil/rel]

Related posts