Di Lhokseumawe, polisi tangkap pengedar narkoba anak di bawah umur

5 tersangka kasus narkotika diringkus Polres Langsa di tempat berbeda
Ilustrasi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Okezone)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe berhasil membekuk pelaku diduga pelaku pengedar narkoba di bawah umur di Tumpok Tengoh, Kota Lhokseumawe. Dari pelaku polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu pada Senin (18/9) dini hari.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Bendri Budiman melalui Kampol Ahzan kepada Kanalaceh.com mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lapak transaksi serta pemakaian narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan Reaksi Cepat Sat Sabhara dan Tim Star Polres Lhokseumawe yang saat itu berpatroli langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dikatakannya, setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sekumpulan pemuda tersebut, tim gabungan menemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu disimpan dalam bungkus rokok yang ditemukan pada pelaku yang masih dibawah umur sebut saja X (16) warga Lhokseumawe.

“Sebelumnya ada 4 orang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 1 orang yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

“Jadi narang bukti yang disita dilokasi tersebut berupa 7 paket sabu seberat 7 gram yang diletakkan didalam kotak rokok, lalu 3 unit hp, 2 buah dompet, 1 unit korek api dan 1 buah senter,” ungkapnya.

Saat ini Sat Narkoba masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sementara tiga pria yang tidak terbukti diserahkan kepada orang tuanya. [Rajali Samidan]

Related posts