MK gelar sidang pertama terkait UU Pemilu yang digugat DPRA

(acehtribunnews.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama permohonan judicial review terkait gugatan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang pemohonnya adalah DPR Aceh, Selasa (19/9).

Sidang tersebut dipimpin Hakim MK, I Dewa Gede Palguna, didampingi dua hakim panel lainnya, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Ketua Fraksi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Faraky mengatakan bahwa sidang yang beragendakan menerima kelengkapan berkas permohonan berjalan dengan baik.

Iskandar mengatakan, dalam persidangan hakim menyarankan kepada para pemohon agar ada elaborasi gugatan.

“Untuk selanjutnya, nanti akan ada perbaikan tambahan di materi gugatan terkait elaborasi soal legal standing,” katanya kepada Kanalaceh.com melalui WhatsApp, Selasa malam.

Hadir dalam persidangan yakni Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin, Ketua Banleg DPR Aceh, Abdullah Saleh, dan Ketua Komisi I DPRA, Ermiadi.

Mereka juga didampingi kuasa hukum Mukhlis Mukhtar SH, Zaini Djalil SH, dan Burhanuddin SH MH. [Aidil Saputra]                       

Related posts