Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh diberi sarung dan jilbab

Pelanggar syariat diberikan kain sarung karena kedapatan menggunakan celana pendek, razia kali ini dilakukan di sepanjang jalan Dr T. Mohammad Hasan, Banda Aceh, Selasa (19/9).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh merazia pengguna jalan berpakaian ketat untuk perempuan dan bercelana pendek bagi laki-laki di sepanjang Jalan Dr T Mohammad Hasan, Kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (19/9).

Setiap perempuan yang berbusana ketat dan lelaki bercelana pendek atau tidak sesuai syariat dihentikan oleh petugas. Lalu mereka diperingati. Setelah itu diberikan kain sarung. Hal itu sebagai bentuk ajakan kepada pelanggar agar mereka tidak lagi menggunakan pakaian yang tak sesuai syariat Islam.

“Jadi yang laki-laki kami berikan kain sarung, kemudian yang perempuan kami berikan jilbab,” kata Nasrul Miadi, Kepala Seksi Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, di lokasi razia.

Dengan pemberian kain sarung dan jilbab itu diharapkan pelanggar syariat terbiasa dengan menutup auratnya serta menjalankan ajaran syariat Islam dengan baik.

Razia busana muslim dan muslimah yang rutin dilaksanakan itu dalam rangka penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar islam di Tanah Rencong.

Kegiatan razia busana muslim di Kota Banda Aceh, Nasrul mengklaim, juga diapresiasi oleh masyarakat sekitar, bahkan pelanggar tidak ada yang keberatan jika terjaring razia.

Dalam razia itu, tujuh laki laki dan 18 perempuan terjaring razia. Seorang pelanggar mengaku merasa bersalah saat dirazia karena tidak berbusana Islami. “Ini mengingatkan saya agar lebih santun dalam berpakaian,” ujar wanita yang menggunakan celana ketat itu. [Randi]

Related posts