Tiga orang pengedar Narkoba di Langsa diciduk Polisi

(ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Unit Opsnal Narkoba Polres Langsa berhasil menciduk tiga orang tersangka yang di duga bandar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering, Kamis (21/9).

Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba Akp Rustam Nawawi kepada wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka ini bermula dari laporan masyarakat. Menurut informasi warga setempat, dimana ke-tiga tersangka ini sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Berangkat dari laporan tersebut, pada hari Rabu 20 September sekira pukul 16.00 Wib satuan tim Opsnal Sat Narkoba bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan lapangan tentang kebenaran informasi tersebut.

Ternyata laporan yang diterima membuahkan hasil dan mengamankan tiga orang tersangka diantaranya ialah Safril Rianto (37) sebagai tukang parkir, penduduk Gampong Blang Seunibong Dusun Kelapa Kecamatan Langsa Kota, Rahul Sastra (32)  sebagai pedagang ikan penduduk Gampong Sungai Pauh Lorong Firdaus Kecamatan Langsa Barat dan Irfan (32) pekerjaan penjual ayam penduduk Gampong Blang Seunibong Gang Hajar Kecamatan Langsa Kota.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dan diamankan 1 paket Sabu berat 0,06 Gram, 2 korek mancis, 3 pipet/sedotan, 1 gunting, 1 kotak rokok Magnum, 2 paket sedang daun ganja kering terbungkus dengan kertas koran seberat 100 Gram, 23 paket kecil daun ganja kering terbungkus kertas seberat 70 Gram dan 1 unit HP Tab merk Samsung warna putih.

“Untuk menjalani proses hukum saat ini ketiga tersangka tersebut sudah kita amankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya. [Erza]

Related posts