Besok, sidang gugatan UU Pemilu beragendakan dengar keterangan dari Presiden dan DPR

Besok, sidang gugatan UU Pemilu beragendakan dengar keterangan dari Presiden dan DPR
Ilustrasi. (republika)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/9) besok pukul 13.30 WIB akan kembali menggelar sidang permohonan uji materil Undang-undang Pemilu yang digugat oleh Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar.

Keduanya menggugat UU Pemilu karena telah mencabut dua pasal terhadap pasal 57 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah/Presiden dan DPR RI.

Kuasa Hukum Samsul Bahri alias Tiong dan Kautsar, Kamaruddin mengatakan agenda persidangan tersebut sangat penting bagi sebagai Kuasa Hukum Pemohon.

“Karena dalam persidangan tersebut nantinya Pemerintah Pusat dan DPR RI akan memberikan penjelasan latar belakang pencabutan dua pasal di dalam UUPA oleh UU Pemilu dan pihak-pihak mana yang telah diminta pendapat oleh Pemerintah/DPR untuk mencabut 2 Pasal di dalam UUPA, semuanya akan terbongkar di depan persidangan MK,” kata dia.

Dia pun menghimbau kepada seluruh rakyat Aceh yang ingin menyaksikan langsung persidangan tersebut datang ke ruang teleconfren MK di Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe dan kampus Fakultas Hukum Unsyah, Banda Aceh.

“Mohon doa restunya,” sebutnya. [Aidil/rel]

Related posts