Masa kerja Pansus Angket KPK resmi diperpanjang

Masa kerja Pansus Angket KPK resmi diperpanjang
Ilustrasi sidang paripurna. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan laporan kepada Sidang Paripurna, Selasa (26/9). Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa membacakan temuan-temuan selama masa kerja Pansus.

“Panitia angket sudah mengundang pimpinan dan pejabat KPK untuk rapat dengar pendapat, untuk agenda penyelidikan Pansus yang berkenaan dengan sejumlah fakta-fakta, temuan-temuan yang harus dikonfirmasi terhadap subjek dan objek penyelidikan, dalam hal ini KPK,” kata Agun.

Agun menyampaikan temuan-temuan yang pernah dibahas di rapat Pansus. Seperti temuan rumah aman, aset-aset sitaan KPK yang bermasalah, dugaan penyelewengan saat pemeriksaan saksi dan lain sebagainya.

Karena pimpinan KPK hingga kini belum memenuhi panggilan Pansus, Agun mengatakan Pansus belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Pansus, kata Agun, akan menunggu kehadiran KPK sebelum membuat rekomendasi.

“Sidang yang kami muliakan, bahwa Pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi, karena subjek dan objeknya belum bertemu dengan angket,” ujar Agun.

Agun meminta Pansus diberi kesempatan untuk melanjutkan kinerjanya sampai rekomendasi itu dibuat. Dengan kata lain, Pansus meminta masa kerjanya diperpanjang.

“Demikian laporan yang disampaikan. Panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini untuk mendalami dan memanggil pihak-pihak untuk membuat laporan akhir, yang membuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian,” kata dia.

Diketuk Fahri Hamzah

Laporan Pansus ini kemudian mendapat sejumlah tanggapan. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro, meminta perpanjangan itu dipertimbangkan lagi. Karena, menurutnya, laporan yang disampaikan tadi sudah mewakili keinginan Pansus.

“Kalau memang itu dibutuhkan perpanjangan, mungkin dipikirkan ulang,” kata Nizar.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Martri Agoeng mengatakan fraksinya tidak bertanggung jawab atas seluruh hasil Pansus. “Sekaligus menolak usul untuk kepanjangan Pansus KPK ini. Terima kasih,” ujar Matri.

Setelah mendengarkan sejumlah interupsi, pimpinan sidang Fahri Hamzah kemudian menanyakan apakah peserta sidang menyetujui laporan dan keinginan Pansus. Dengan adanya beberapa teriakan “setuju” dari beberapa orang, Fahri pun langsung mengetuk palu persetujuan.

“Agenda selanjutnya, hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan hakim agung,” kata Fahri. [Viva.co.id]

Related posts