KIP Aceh Utara gelar sosialisasi verifikasi Parpol peserta pemilu 2019

(ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melaksanakan sosialisasi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Kegiatan tersebut bertempat di Aula KIP Aceh Utara di jalan Nyak Adam Malik Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Senin (2/10).

Dalam kegiatan tersebut, KIP Aceh Utara  mengundang seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu. Komisioner KIP Aceh Utara M.Rizwan Haji Ali dalam Sambutannya mengatakan, pengurus parpol /penghubung parpol dapat menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran keanggotaan Parpol kepada KIP Aceh Utara yaitu berupa daftar nama dan alamat anggota partai politik dengan menggunakan formulir Lampiran 2 Model F2- Parpol (hardcopy).

Selanjutnya, KIP Aceh Utara  akan meneliti kelengkapan dan kebenaran salinan kartu tanda anggota parpol dan salinan KTP elektronik/surat keterangan dengan daftar nama anggota parpol yang terdapat dalam Sipol.

Dalam dokumen persyaratan yang diserahkan oleh pengurus parpol/penghubung parpol lengkap dan sesuai dengan daftar nama anggota parpol yang terdapat dalam Sipol, maka KlP Aceh Utara menyerahkan tanda terima penyerahan dokumen kepada pengurus parpol penghubung parpol.

Dikatakannya, jadwal penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol di mulai dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017 diterima oleh KIP Aceh Utara. Sedangkan untuk Penelitian Administrasi oleh KIP Aceh Utara 17 Oktober s.d 15 November 2017,  Selama 30 Hari, ujarnya.

“Diharapkan dengan sosialiasi ini, pengurus partai dapat mengetahui tatacara dalam proses penetapan peserta pemilu 2019. Salah satunya, partai politik wajib mengisi aplikasi Sistem Aplikasi Partai Politik (Sipol) yang dimiliki KPU,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts