Parpol lokal Aceh bisa ikut Pemilu 2019, KPU: Daftarnya ke KIP

Parpol lokal Aceh bisa ikut Pemilu 2019, KPU: Daftarnya ke KIP
Komisioner KPU. (Detik.com/Grandyos Zafna).

Jakarta (KANALACEH.COM) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk partai politik lokal di Aceh mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Namun tata cara pendaftaran parpol lokal berbeda dengan lainnya.

Menurut Wahyu, untuk proses pendaftaran parpol lokal di Aceh tidak perlu mendatangi KPU pusat. Parpol di Aceh hanya perlu mendatangi Komisi Independen Provinsi (KIP) Aceh.

“Khusus terhadap partai politik lokal Aceh, pendaftaran dilaksanakan dengan cara mendaftar ke Komisi Independen Provinsi (KIP) Aceh,” terang Wahyu saat jumpa pers di Gedung KPU pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (2/10).

Nantinya, berkas pendaftaran partai lokal akan diteliti dan dianalisa oleh KIP Aceh. Ketentuannya pun sama, ada penelitian secara administrasi dan verifikasi secara faktual. Selanjutnya, hasil dari penelitian tersebut akan diserahkan ke KPU pusat.

“Penetapan peserta pemilu oleh KPU berdasarkan ketentuan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, dan persyaratan khusus berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” papar Wahyu.

Lebih jauh disampaikan Wahyu, KPU berharap agar seluruh parpol dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dan intensif.

KPU pusat pun telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU di tiap tingkatan untuk melayani parpol calon peserta pemilu 2019.

“Dengan mengedepankan prinsip-prinsip imparsial, profesional, cermat dan hati-hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara pemilu,” sebutnya.

Seperti diketahui, dalam Pemilu 2014 satu partai lokal Aceh yang berhasil meraup kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yakni Partai Aceh. Mereka menguasai 29 kursi di DPRA. Sedangkan satu partai lokal lainnya, Partai Damai Aceh hanya mendapatkan satu kursi. [Detik.com]

Related posts