Selipkan sabu di celana dalam, 1 mahasiswa dan 2 napi di Rutan Jantho ditangkap

Bawa sabu 1 kg, gadis asal Bireuen ditangkap di Banyuasin
Ilustrasi barang bukti sabu. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Rutan Kelas IIB Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/10) sekira pukul 15.00 WIB.

Ketiga pelaku tersebut ialah MN (28), HM (24) dan KR (37) dengan barang bukti satu paket sabu di dalam plastik bening seberat 4,84 gram.

Dir Resnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Agus Sartijo membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan dua diantaranya merupakan Napi Rutan kelas IIB Kota Jantho.

“Betul, KR dan HM merupakan napi di rutan tersebut dan MN mahasiswa,” sebut Agus saat dikonfirmasi Kanalaceh.com Senin (2/10) malam.

Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat bahwa ada seseorang yang mengantar sabu-sabu di rutan Jantho.

“Satres Narkoba langsung terjun ke lokasi kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui MN,” kata Agus.

Kemudian MN yang berhasil ditangkap di depan pintu gerbang tersebut dengan menemukan satu paket sabu-sabu diselipkan dalam celana dalam MN.

“Kepada petugas MN mengatakan bahwa sabu diantar atas permintaan seorang napi yaitu HM,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas berkordinasi dengan Kalapas Rutan Jantho untuk mengamankan HM. Namun di hadapan petugas HM mengakui barang haram tersebut yang diantar MN untuk rekannya satu lagi yaitu KR yang juga napi di rutan tersebut.

Setelah itu KR dan dua orang rekannya serta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kami juga masih menyelidiki apakah ada pihak sipir yang juga ikut bermain membantu masuknya sabu-sabu ke Rutan Jantho,” sebutnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts