Diduga korupsi, JARA desak Kejari usut kasus dana desa di Gampong Glok

Akibat pembangunan fiktif, Sekdes di Langsa laporkan Keuchik ke Polda
Ilustrasi Dana Desa. (batampost.com)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Ketua DPP LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA), Iskandar meminta Kejari Aceh Utara untuk mengusut tuntas terkait kasus dana desa di Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Iskandar menilai bahwa dana desa tersebut diduga dikorupsi, sebab banyak kejanggalan dan tidak trasparan.

“Kami mendesak Kejari Aceh Utara dan penegak hukum lainnya untuk segera bertidak dan menginvestigasi adanya beberapa temuan dan kejanggalan terkait pembangunan proyek fisik di Gampong Glok yang disalahgunakan oleh kepala desa setempat,” katanya kepada Kanalaceh.com, Selasa (3/10).

Dia menegaskan untuk temuan ini kiranya segera diusut dan ditegakkan sesuai hukum berlaku tanpa pandang bulu agar para pelaku jera serta uang rakyat dikembalikan.

“Pelaku harus tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini,” jelasnya.

Iskandar pun meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk mengevaluasi kinerja pendamping desa di Kecamatan Syamtalira Aron.

Kok bisa kejadian seperti ini. Seharusnya pendamping desa yang ditugaskan ke desa tersebut harus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap pelaksanaan infrastruktur di desa tersebut. BPM harus evaluasi segera apakah pendamping desa ada ikut musyawarah terkait usulan program desa, sejatinya pendamping desa harus dilibatkan dan monitoring dana desa,” imbuhnya. [Rajali Samidan]

Related posts