MaTA desak Kejari tuntaskan indikasi korupsi dana Desa di Gampong Glok

Ilustrasi.

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Masyarakat Transpransi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon segera menuntaskan kasus indikasi korupsi dana desa di Gampong Glok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara Tahun 2016.

Kasus ini sendiri sudah pernah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ke Kejari setempat pada 23 Agustus lalu. Namun, hingga sampai saat ini belum ada kejelasan kapan kasus tersebut akan dituntaskan, meskipun Kejari Lhoksukon sudah pernah meninjau langsung ke lapangan.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA, BAIHAQI mengatakan, beberapa potensi penyimpangan yang dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ke Kejari Lhoksukon antara lain pengerjaan polindes yang tidak selesai  dan indikasi beberapa pembangunan fiktif.

Disamping itu, kata dia, akibat adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana desa di Gampong Glok, Bendahara gampong setempat juga ikut mengundurkan diri. “Hal ini mengindikasikan adanya ketidak harmonisan antar aparatur desa yang berimbas pada pengelolaan pemerintah,” ujarnya, Selasa (3/10).

Berdasarkan penelusuran MaTA, lanjutnya, kasus indikasi korupsi dana desa di Gampong Glok ini bukan yang pertama terjadi. Pada tahun 2015, kasus serupa juga pernah terjadi, tapi oleh masyarakat diselesaikan secara kekeluargaan.

Oleh karena itu, kasus indikasi korupsi dana desa di Gampong Glok tahun 2016 sudah sepatutnya segera dituntaskan oleh Kejari Lhoksukon sehingga tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang.

“Sesuai dengan cacatan MaTA, hingga sampai saat ini belum ada kasus indikasi korupsi dana desa yang mampu dituntaskan oleh Kejari Lhoksukon. Padahal, sudah beberapa kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke Kejari Lhoksukon,” pungkasnya.

MaTA sendiri juga pernah melaporkan kasus indikasi korupsi dana desa di Gampong Cot Kupok Baktya Barat Aceh Utara. Namun, kasus ini dihentikan dengan dalih tidak ada potensi kerugian.

Untuk itu, MaTA berharap laporan indikasi korupsi dana desa di Gampong Glok kecamatan Syamtalira Aron Aceh Utara tidak mengikuti jejak kasus dana desa di Cot Kupok. Sehingga, cita-cita pengalokasian dana desa dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat. [Rajali Samidan

Related posts