Melanggar lalu lintas, pengendara di Lhokseumawe cat marka jalan

Melanggar lalu lintas, pengendara di Lhokseumawe cat marka jalan
Pengendara di Kota Lhokseumawe yang melanggar lalu lintas dihukum mengecat marka jalan, Selasa (3/10). (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sat Lantas Polres Lhokseumawe memberikan hukuman kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas lintas di Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana mengatakan, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas akan ditilang atau mengecat marka jalan.

“Mana mereka pilih bayar tilang atau membantu petugas untuk mengecat marka jalan,” katanya di lokasi.

Pengecatan ulang ini dilakukan di titik Kota Lhokseumawe yang warna marka jalannya sudah memudar. “Cat dan kuas kita siapkan bagi para pelanggar yang memilih mengecat marka jalan,” jelas Mulyana.

Selain memberi hukuman, Sat Lantas Polres Lhokseumawe juga memberikan penghargaan kepada pengguna kendaraan yang tertib berlalu lintas.

“Bagi pengguna jalan yang mematuhi peraturan berlalu lintas, Polantas menyerahkan penghargaam berupa baju, helm dan jaket,” ujar Mulyana.

Dia mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

“Selain itu juga dilakukan dalam rangka memperingati HUT Polantas ke 72,” imbuhnya. [Aidil/rel]

Related posts