Sidang pengujian UU Pemilu oleh anggota KIP Aceh, hakim MK sarankan alat bukti disempurnakan

Sidang pengujian UU Pemilu oleh anggota KIP Aceh, hakim MK sarankan alat bukti disempurnakan
Tiga pemohon dan empat orang kuasa hukum pemohon foto bersama sebelim sidang pengujian UU Pemilu d Gedug MK, Jakarta, Rabu (4/10). (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/10) menggelar sidang pendahuluan dalam perkara permohonan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh pemohon yakni dua anggota KIP Aceh dan satu warga Aceh.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim MK Anwar Usman, Saldi Isra, dan Maria Farida. Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh empat orang kuasa hukum, yaitu Irfan Fahmi, Wendra Puji, Danu Hurmuja, dan Zein Munajat.

Dihadiri langsung juga oleh prinsipal pemohon, Hendra Fauzi, Robby Saputra selaku anggota KIP Aceh dan Ferry Munandar selaku warga.

Dalam persidangan, kuasa hukum, pemohon, Irfan Fahmi menjelaskan pokok permohonan pemohon. Intinya, pemohon meminta agar MK menghapus tiga norma di dalam UU Pemilu yaitu pasal 557 ayat 1 huruf a dan b, pasal 557 ayat 2, dan pasal 571 huruf d.

“Alasannya adalah, bahwa tiga norma UU Pemilu tersebut mencabut kelembagaan penyelenggara pemilihan di Aceh yang sebelumnya sudah diatur dalam UUPA,” katanya dalam siaram pers yang diterima Kanalaceh.com.

Atas kondisi tersebut, sambung Irfan, pemohon merasa dirugikan hak konstitusinya, yaitu hak untuk memajukan kondisi Aceh yang khusus sesuai dengan UUPA melalui kelembagaan KIP.

Usai mendengarkan penjelasan dari pihak kuasa hukum pemohon, hakim MK menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonannya berkenaan dengan pendalaman argumentasi, serta uraian posita yang harus diperkuat dalam kaitannya dengan petitum permohonan.

“Juga hakim MK menyarankan agar alat bukti surat disempurnakan agar menjadi lebih baik,” sebut Irfan.

Hakim MK memberikan batas waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan sesuai dengan poin-poin yang disarankan oleh MK.

Sidang berlangsung kurang lebih 30 menit. Sebelum sidang ditutup, hakim MK memberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan.

“Apakah dalam perbaikan permohonan ini, kami masih diperkenankan untuk menambah jumlah pemohon dan sekaligus menambah pasal yang akan kami ujikan?” tanya Irfan Fahmi.

Hakim MK menjawab, “Silahkan. Mau dikurangi pun juga boleh.” [Aidil/rel]

Related posts