Buruh Aceh minta UMP tahun 2018 naik

Buruh Aceh minta UMP tahun 2018 naik
Aliansi Buruh Aceh gelar kampanye hari kerja layak Internasional, di Tugu Simpang Lima, Banda Aceh, Sabtu (7/10). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja meminta agar upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 naik menjadi Rp 3.150.000.

Kenaikan itu sebesar Rp 650 ribu, dimana pada tahun 2017, UMP buruh Aceh Rp 2,5 juta. Sekretaris ABA, Habibie Insuen mengatakan, kenaikan itu sudah dikaji lewat survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan oleh buruh.

Tuntutan bagi para pekerja itu, kata dia, tidak terlalu muluk-muluk. Sebab, melihat kebutuhan hidup layak dan ketertinggalan upah sebagai pendapatan para pekerja. Sehingga, dapat meningkatkan daya beli juga pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Tentunya ini juga dapat berdampak terhadap menurunnya angka kemiskinan di Aceh,” ujarnya usai menggelar kampanye hari kerja layak internasional, di Tugu Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Sabtu (7/10).

Bukan hanya Aceh, kata Habibie, seluruh pekerja di Asia Pasifik akan menyuarakan ‘upah+50’ yang berarti kenaikan upah minimum $50 se Asia-Pasifik termasuk Indonesia, dengan asumsi kenaikan upah Rp 600 ribu hingga Rp 650 ribu termasuk di Aceh.

“Aliansi Buruh Aceh meminta Gubernur Aceh dapat menetapkan UMP Aceh Tahun 2018 sebesar Rp 3,15 juta. Hal ini tidaklah muluk-muluk,” katanya.

Di samping itu, Habibie mengatakan, persoalan yang masih dialami para pekerja secara umum ialah, terkait upah, jaminan sosial, K3, sistem kerja/status kerja dengan sistem outsourcing, tempat tinggal buruh yang belum layak dan persoalan lain yang menjadi tolak ukur kelayakan bagi pekerja.

Kampanye ini juga mengajak seluruh pihak untuk sadar dan peduli tentang kondisi kerja layak sebagaimana Amanat UU 1945 Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi ‘tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.

Tentunya Pemerintah berkewajiban mengawasi setiap badan usaha atas amanat tersebut, serta perananan perusahaan untuk menjalankan dan menerapkan kondisi kerja yang layak. Sehingga pekerja tercapai kesejahteraannya. [Randi/rel]

Related posts