DPRA keluarkan surat untuk tunda Pemilu 2019 di Aceh, Pengamat: Bentuk intervensi

DPRA keluarkan surat untuk tunda Pemilu 2019 di Aceh, Pengamat: Bentuk intervensi
Surat nomor nomor 161/2611 tanggal 5 Oktober 2017 dari DPRA yang ditujukan kepada KPU RI dan KIP Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengeluarkan surat nomor 161/2611 tanggal 5 Oktober 2017 perihal Penundaan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Aceh. Surat itu ditujukan kepada KPU RI dan KIP Aceh.

Surat itu diterima Kanalaceh.com, Jumat (6/10) melalui sebuah grup WhatsApp. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin tertulis tiga poin.

Poin pertama yakni, “Kami beritahukan bahwa secara institusional DPR Aceh sedang melalukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena dengan ditetapkan Undang-undang dimaksud telah mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), (2), dan (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Aceh dengan perkara Nomor 66/PUU-XV/2017.

Sedangkan poin kedua, “Bahwa berhubung persidangan terhadap gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi, maka kami minta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk tidak mengimplementasikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimaksud pada seluruh proses tahapan pemilihan umum termasuk rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan di Aceh sampai adanya Surat Keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding.”

Poin ketiga, bertuliskan “Demikian untuk dapat dimaklumi dan terima kasih.”

Ketua Fraksi Partai Aceh (PA), Iskandar Usman Alfaraky saat dikonfirmasi Kanalaceh.com belum mengetahui tentang surat tersebut. Ketua DPR Aceh yang dihubungi melalui pesan singkat belum membalasnya.

“Saya belum dapat informasi tentang itu,” jawab Iskandar, Jumat (6/10) malam.

Menyikapi surat tersebut, pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada, menyatakan bahwa surat tersebut menjadi indikasi dari darurat demokrasi di Aceh, sebab sudah dibayang-bayangi oleh teror yang dilakukan DPRA dengan berupaya mengontrol jalannya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh

Ditambahkannya, surat itu juga merupakan bentuk intervensi sekaligus ancaman DPRA terhadap kemandirian penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

“Surat yang dikeluarkan DPRA tersebut merupakan indikasi ancaman sekaligus bentuk intervensi parlemen lokal yang didominasi partai lokal dalam mempengaruhi kemandirian dan independensi penyelenggara Pemilu di Aceh. Hal ini sangat mengkhawatirkan saya kira,” ujar Aryos melalui siaran persnya kepada Kanalaceh.com, Sabtu (7/10).

Hal ini, sambung Aryos, semakin menegaskan bahwa adanya upaya-upaya yang dilakukan DPRA dalam mengontrol kebijakan penyelenggaraan Pemilu di Aceh. Surat tersebut terkesan memerintahkan agar KPU RI dan KIP Aceh untuk tidak mengimplementasikan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya karena sedang dalam proses sengketa di MK.

“Padahal DPRA sama sekali tidak berwenang untuk mengintervensi penyelenggaraan pemilu. Jelas dalam UUPA, kewenangan DPRA dalam kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh terbatas pada rekrutmen penyelenggara,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan mekanisme teknis penyelenggaraan, hal tersebut merupakan ranah KIP sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, jelas Aryos, DPRA dalam hal ini telah melakukan tindakan Abuse of Power alias penyalahgunaan kekuasaan.

“Karena sudah menggunakan kekuasaan diluar daripada kewenangannya,” tegas dosen Ilmu Politik Unsyiah ini.

Terakhir, Aryos berpendapat bahwa berkaca dari situasi darurat demokrasi di Aceh saat ini, maka patut dipertimbangkan kembali untuk mendukung agar proses seleksi tidak lagi melibatkan unsur parlemen lokal (DPRA/DPRK).

“Karena proses rekrutmen satu pintu via DPRA/DPRK rentan dengan ancaman dan intervensi terhadap kemandirian penyelenggaraan pemilu. Parlemen lokal merasa berhak untuk mengontrol jalannya pemilu. mereka menganggap penyelenggara dipilih oleh mereka,” demikian Aryos. [Aidil Saputra]

Related posts