Razia di depan Mapolres Aceh Utara, polisi ringkus 4 pria pembawa sabu-sabu dan ganja

Razia di depan Mapolres Aceh Utara, polisi ringkus 4 pria pembawa sabu-sabu dan ganja
Empat pria pembawa sabu-sabu dan ganja diringkus anggota Polres Aceh Utara, Jumat (6/10). (Ist)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Utara meringkus empat pria pembawa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja saat razia rutin di Jalan Medan-Banda Aceh di depan Mapolres Aceh Utara, pada Jum’at (6/10).

“Tersangka tersebut sudah kita amankan dan sekarang sedang diperiksa secara intensif,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Utara AKP M Jafaruddin.

Jafaruddin menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika polisi melakukan razia di depan Mapolres Aceh Utara. Ketika itu melintas sebuah Mobil Toyota Avanda BL 160 N dari Arah Lhokseumawe menuju ke Panton Labu.

“Lalu dilakukan penyetopan oleh petugas,” katanya.

Saat digeledah mobil tersebut, polisi menemukan, 5 paket kecil berisi sabu-sabu dengan berat 2,73 gram dan 2 paket kecil berisi ganja dengan berat 8,10 gram.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni HD (37) warga Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua,Kota Lhokseumawe, MZ (56) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Mota Lhokseumawe, SA (45) warga Mesjid Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan MA (20) warga Ulee Rubek Timur, Kecamatan Seuneuddon, Kabupaten Aceh Utara.

“Kini keempat tersangka diamankan di Mapolres Aceh Utara beserta barang bukti guna pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Jafaruddin. [Rajali Samidan]

Related posts