Dalam sebulan, 11 pengedar narkoba ditangkap di Langsa

(Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Selama sebulan Polres Langsa berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan  narkotika jenis ganja seberat 11,86 Kg dan sabu seberat 19,34 Kg dengan menahan 11 tersangka, serta menyita sejumlah barang bukti.

Wakapolres Langsa, Kompol Siswara H.C mengatakan, dalam pengungkapan narkotika jenis ganja ini, pihaknya telah menahan 3 tersangka dan menyita barang bukti daun ganja kering seberat 11,86 kilogram beserta barang bukti lainnya. Kemudian 19,34 kilogram sabu dan menahan delapan tersangka.

“Apabila kita rinci, ganja seberat itu jika seorang pemakai dalam semalam mengkonsumsi 10 gram saja, berarti kita sudah berhasil menyelamatkan masyarakat penyalah guna narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 186 orang,” papar Wakapolres ketika menyampaikan Prees Release kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/10) di-Aula Mapolres setempat.

Untuk itu, penangkapan tersebut menandakan bahwa 190 orang selamat dari bahaya narkoba. “Tentu hal ini berkat adanya pengungkapan jaringan Narkotika baik jenis ganja maupun sabu-sabu,” ujarnya.

Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bisa terus bersama memberikan informasi tentang peredaran barang terlarang ini. Untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Selanjutnya hingga Oktober 2017, Polres Langsa telah berhasil mengungkap 161 kasus narkotika diantaranya 131 kasus sabu dan 30 kasus ganja.

Dari 161 kasus narkotika tersebut pihak Polres Langsa telah mengamankan 223 tersangka, yaitu 187 tersangka kasus sabu, 5 diantaranya wanita dan 36 tersangka kasus ganja seorang diantaranya wanita serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 280,15 gram dan 34,375 gram ganja. [Erza]

Related posts