BNN Jateng bongkar pengiriman ganja 10,6 kg dari Aceh

Semarang (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar paket pengiriman ganja kering seberat 10,68 kilogram yang coba dikirimkan melalui jasa pengiriman pos.

Ganja kering itu dimasukkan ke kopi kemasan 1 kilogram. Kopi berisi ganja pun sekilas tidak terlihat isinya karena bungkusan kopi masih utuh dibungkus plastik.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Tri Agus Heru mengatakan, ada dua orang kurir yang ditangkap dalam temuan ganja dari Aceh itu.

Mereka ditangkap tak lama setelah mengambil barang kiriman tersebut di sebuah kantor Pos di Semarang.

“Ditangkap Senin (9/10) pagi, setelah keduanya mengambil paket di pos. Tim menangkap keduanya lalu dibawa ke BNNP untuk proses selanjutnya,” kata Tri Agus, dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (12/10).

Dua orang yang ditangkap merupakan warga Jawa Timur. Mereka adalah Suriyanto dan Moh Saddam Husen. Suriyanto berperan mengambil paket ganja, sementara Husen berperan mengawasi situasi di luar kantor Pos.

Agus menerangkan, setelah ditangkap, dua orang itu mengaku suruhan dari seorang narapidana yang ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Agus Santoso.

“Mereka berangkat dari Jawa Timur untuk ambil paket ini minggu malam naik kereta,” ujar Agus.

Barang bukti sebanyak 10,68 kg ganja kering itu dibungkus ke dalam paket kopi sebanyak 20 paket. Setiap paket kopi diselipi ganja kering seberat 500 gram.

Agus menambahkan, narapidana bernama Agus juga langsung diperiksa untuk mengembangkan kasus itu. Dalam penyelidikan, diketahui bahwa dua orang yang ditangkap merupakan suruhan Agus untuk mengambil paket di Semarang.

Paket kopi itu sebelumnya dikirim oleh seorang bernama Irwandi dari Lhokseumawe, Aceh. Paket dikirim ke rumah Rosdiana Ikawati di Semarang Tengah.

Namun alamat dituju yang di Semarang ternyata salon kecantikan. Pegawai salon pun menolak paket kopi yang diantarkan petugas, hingga akhirnya kembali ke kantor pos.

“Selalu dalam pengiriman paket (narkotika) gunakan alamat palsu. Lalu diberi nomor handphone. Rute seperti itu agar peredarannya supaya lancar,” tambahnya.

Para kurir tersebut dijerat dengan ketentuan UU Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. [Kompas.com]

Related posts