10 pelanggar Syariat dihukum cambuk, satu orang protes

Eksekusi cambuk tertutup timbulkan masalah bagi Pemerintah Aceh
Algojo mencambuk seorang terpidana pelanggar syariat Islam di Meunasah Rukoh, Banda Aceh, Senin (27/2). (Kanal Aceh/Randi)

Langsa (KANALACEH.COM) – Ratusan warga Kota Langsa saksikan prosesi eksekusi cambuk didepan umum terhadap 10 lelaki pelanggar Qanun jinayat, di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat, (13/10) petang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Langsa, Firman Junaidi mengatakan, dari ke 10 terhukum cambuk 7 diantaranya terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6/2014. Terdakwa dihukum dengan uqubat cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 6 kali, kemudian potong masa tahanan 3 kali sehingga para terhukum harus menjalani hukuman 3 kali cambukan.

Diantaranya, Abdurahman bin Alm Abdullah (55), Suhibuddin bin Abi Rani, Muhammad Yasin bin Paimin, Ridwan, Erwan dan Muhammad Iqbal. Kemudian 3 terdakwa lainnya dipersalahkan  telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat sesuai putusan Mahkamah Syariah No.10/pen.JN/2017/Ms-Lgs tanggal 12 Oktober 2017.

Masing-masing dihukum uqubat cambuk sebanyak 27 kali potong masa penahanan sebanyak 3 kali sehingga para terhukum menjalani hukuman cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 24 kali cambukan.

Terhukum cambuk ialah Jefriadi, Nurdiwen dan Hidayat. Sementara Hidayat bin Husni sempat protes tidak terima karena dirinya dicambuk 25 kali yang seharusnya 24 kali cambukan namun protesnya tak digubris karena langsung diseret petugas ke mobil tahanan. [Erza]

Related posts