Isu lingkungan belum masuk prioritas Irwandi-Nova dalam 100 hari kerja

Eksploitasi tambang di Aceh Selatan diduga ada pihak yang bermain
Ilustrasi. (batakgaul.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah menyampaikan capaian kerja selama 100 hari kerja sejak dilantik. Pada kesempatan itu, isu lingkungan belum masuk prioritas, bahkan masih sebatas konsepsi.

Padahal kondisi lingkungan di Aceh sudah mengkhawatirkan, terutama persoalan pertambangan emas ilegal yang ada di Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan Geumpang di Kecamatan Tangse. Di kedua lokasi ini, pertambangan ilegal telah menghancurkan banyak hutan lingkungan dan bahkan sudah merambah ke permukiman warga.

“Selama kepemimpinan 100 hari, lingkungan masih level konsepsi-konsepsi,” kata Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di ruang serba guna Kantor Gubernur Aceh, Jumat (13/10) seperti dilansir laman Merdeka.com.

Dia mengatakan, selama 100 hari ini dari 15 program unggulan Irwandi-Nova hanya 3 program yang diprioritaskan yaitu, program kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Sedangkan selebihnya akan dijalan secara perlahan-lahan selama 5 tahun ke depan.

“Soal lingkungan memang sudah banyak konsepsi-konsepsi yang telah dibuat oleh Pak Irwandi saat kepemimpinan sebelumnya. Ke depan kita akan terus berupaya perhatikan lingkungan,” jelasnya.

Selama 100 hari kepemimpinan Irwandi-Nova dalam hal Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah banyak yang dicabut, karena tidak lagi memenuhi sesuai perundang-undangan. Dari 136 IUP yang ada di Aceh, sekarang hanya tersisa 32 IUP.

“Ini jelas 70 persen sudah berkurang IUP di Aceh selama 100 hari kerja,” jelasnya.

Berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, kondisi pertambangan ilegal di Aceh sudah mengkhawatirkan, karena telah mengancam terjadi bencana ekologi. Tidak hanya merambah hutan, tetapi sudah mulai bergeser ke permukiman, hingga ke depan halaman rumah warga.

Pertambangan ilegal ini tidak lagi bisa disebut tambang tradisional. Sebab, alat berat sudah bertabur di areal pertambangan ilegal seluas 1.108,93 ha yang tersebar di empat gampong (desa) di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Keempat gampong itu meliputi Blang Baroe PR, Panton Bayam, Blang Leumak dan Krueng Cut. Permukiman keempat gampong ini, hampir seluruhnya terdapat lubang di pinggir, depan dan samping rumah mereka.

Kegiatan ilegal itu juga dilakukan di kawasan sungai, baik aliran yang melintasi permukiman warga, maupun hulu sungai yang berada di kawasan hutan produksi dan lindung. Sungai yang memiliki aktivitas pertambangan emas yaitu Krueng Cut, serta Krueng Pelabuhan yang merupakan sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Cut.

Luas areal sungai seluas 261,73 hektare juga sudah dijadikan wilayah pertambangan. Berdasarkan pengakuan warga setempat, dulunya sungai Krueng Cut lebar antara 20 sampai dengan 30 meter. usai ada pertambangan, lebar sungai sudah melebihi 100 meter.

Belum lagi di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Ada lima lokasi tambang emas ilegal di Geumpang, yaitu Krueng Tangse, Krueng Sikolen, Krueng Geumpang, Gunung Miwah dan Gampong Bangkeh.

Berdasarkan pengakuan warga, Krueng Geumpang yang memiliki banyak lubang tambang dan sudah berlangsung sejak 2009-2014 penambangan secara tradisional.

Akan tetapi di atas tahun 2014, proses penambangan sudah dilakukan secara modern, yaitu menggunakan alat berat, seperti yang berada di Alue Saya, Alue Rek dan Alue Suloek, sungai tersebut bermuara bagian dari hulu wilayah sungai Woyla Kabupaten Aceh Barat. []

Related posts