Pengedar ganja di Langsa diamankan di warungnya

Pengedar ganja di Langsa diamankan di warungnya
Tersangka pengedar ganja di Langsa yang diamankan di warungnya. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Seorang pengedar ganja diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa di warung miliknya di Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama, Minggu (15/10).

Demikian dikatakan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasatres Narkoba AKP Rustam Nawawi, Senin (16/10).

Penangkapan yang dilakukan personelnya itu, menyahuti informasi dari warga sekitar dimana di warung tersebut sering berlangsung transaksi pembelian barang haram jenis ganja.

Maka, kata Rustam, anggota Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk tersangka Lilik Supaino (48), warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama.

Darinya ditemukan barang bukti 1 paket kecil ganja yang terbungkus kertas warna coklat dengan berat 2,21 gram, 1 paket sedang ganja seberat 14,55 gram dan 1 paket besar ganja seberat 200 gram serta barang bukti lainnya.

Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut didapatkan satu bulan lalu dari salah seorang tersangka curanmor, Eman (35), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat ini statusnya masih dalam penyidikan di Mapolres setempat.

Kemudian setelah dipertemukan, tersangka Eman mengakui bahwa ganja itu ia berikan kepada tersangka Lilik sebelum dirinya tertangkap dalam kasus curanmor.

Sementara barang haram itu diperolehnya dari tersangka Jol (25) masih DPO, warga Gampong Peunarun, Kecamatan Serba Jadi Lokop, Aceh Timur sebanyak 2 kilogram.

“Selanjutnya tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. [Erza]

Related posts