Pengiriman ganja dari Aceh ke Perumahan DPR RI digagalkan

Kirim ganja melalui J&T, mahasiswa asal Sibreh dibekuk polisi di Peunanyong
Ilustrasi - Barang bukti ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman diamankan pihak Polresta Banda Aceh, Jumat (6/10). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan pengiriman paket ganja sebanyak 20 bal dengan berat 19 kilogram. Pengiriman itu ditujukan ke komplek perumahan DPR RI.

Ditresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan, pengiriman paket itu diketahui ketika pihak perusahaan pengiriman barang JNE melaporkan ke polisi terkait adanya pengiriman ganja.

“Paket kiriman itu isinya narkotika jenis ganja. Kemudian anggota Subdit III datang  ke TKP untuk mengamankan paket tersebut, sekaligus memeriksa paket. Ternyata benar isinya narkotika jenis ganja, ” kata dia saat dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh, Aceh, Minggu (15/10).

Sementara identitas pengirim, kata dia, berinisial MA warga Kecamatan Warung Pring, Banda Aceh. Sementara penerimanya ialah atas nama Rahman yang beralamat Komplek DPR RI II Jalan Kebun Jeruk Nomor 23 Jakarta Barat.

Paket tersebut hendak dikirim melalui kantor JNE pusat di jalan Tgk Imuem Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu 14 Oktober 2017. Namun, pihak pengiriman curiga dengan paket itu, dan membukanya.

Saat ini, paket tersebut sudah diamankan ke Mapolda Aceh guna menelusuri pelaku pengiriman barang haram tersebut. “Pelaku masih kita selidiki, “ujarnya. [Randi]

Related posts