Amankan 75 kg ganja di Aceh Tamiang, satu pelaku ditangkap dua lainnya kabur

Polsek Padang Tiji gagalkan pengiriman 400 kg ganja ke Jakarta
Ilustrasi - Goni berisikan ganja kering diamankan oleh Reskrim Narkoba Polres Aceh Tamiang, Selasa (17/10/2017) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Reskrim Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 75 kilogram, Selasa (17/10) sekira pukul 03.00 WIB.

Ganja kering siap edar itu ditemukan dari seorang tersangka berinisial MAA (30) yang telah dibungkus dalam tiga goni di Jalan Afdiling III PTP N 1 Pulau Tiga, Gampung Perk Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dit Res Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa adanya pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering di kawasan tersebut.

Kata Agus saat penangkapan ada tiga tersangka, namun dua diantaranya sempat melarikan diri ke dalam areal kebun kelapa sawit milik PTPN I Pulau Tiga dengan meninggalkan barang bukti sepeda motor milik tersangka yang diduga untuk mengangkut ganja kering.

“Tersangka lainnya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang sebelumnya dikendarai dengan membawa goni yang berisikan ganja kering,” kata Agus saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Selasa (17/10).

Kini barang bukti berupa 3 goni ganja kering dan 3 sepeda motor dan satu tersangka telah diamankan di Polsek Tamiang Hulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. [Fahzian Aldevan]

Related posts