Sudah 7 parlok mendaftar ke KIP Aceh, ini targetnya

7 parlok mendaftar ke KIP Aceh, ini targetnya
(qureta.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masa pendaftaran partai lokal ke komisi independen pemilihan (KIP) Aceh sudah ditutup Senin (16/10). Hingga pukul 23:59 WIB, terhitung sudah tujuh partai lokal telah mendaftar dan menyerahkan berkas ke KIP Aceh.

Ketujuh partai tersebut ialah, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabhtat), Partai Aceh, dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).

Partai lokal tersebut, bukanlah partai baru yang ada di Aceh. Seperti Partai Aceh, PDA dan PNA, partai ini yang masih eksis hingga saat ini. Sebab, partai itu memiliki perwakilan kursi di DPR Aceh.

Sementara, Partai SIRA dan Gabhtat, sempat muncul pada Pilkada pada tahun 2007 silam. Namun eksistensi kedua partai itu meredup, sehingga partai tersebut kembali mendaftar untuk menjadi peserta untuk Pemilu 2019.

Sedangkan partai GRAM, partai ini terbilang baru di Aceh dan baru lolos verifikasi di Kemenkumham pada akhir 2016 lalu. Kemudian Partai Islam Aceh (PIA), partai ini sempat muncul pada tahun 2009.

Saat itu, partai ini bernama Partai Aman Aceh Seujahtera (PAAS) yang didirikan oleh bekas Anggota MPR RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan yang kini anggota DPD RI. Untuk itu, PIA menggunakan badan hukum PAAS untuk menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.

Tujuh partai lokal yang sudah mendaftar tersebut, harus diverifikasi secara faktual kembali oleh KIP Aceh. Sedangkan posisi yang paling aman ialah Partai Aceh, karena mereka sudah memenuhi electoral threshold. Sehingga Partai besutan mantan Panglima GAM harus diverifikasi secara administrasi.

“Mereka (PA) tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual, mereka sudah memenuhi electoral threshold. Sehingga tidak dilakukan verifikasi Faktual,” Kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi usai menerima berkas pendaftaran Partai Aceh di KIP Aceh, Senin (17/10) malam.

Ridwan Hadi menyebutkan, seluruh partai tersebut tentunya harus melengkapi syarat pendaftaran partai. Ada 24 syarat yang harus mereka penuhi.

Salah satunya, harus memiliki kepengurusan minimal yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota di Aceh. “Setelah mereka sudah menerima tanda bukti pendaftaran berarti mereka sudah cukup lengkap,” ujarnya.

Pasang target

Usai pendaftaran, masing-masing partai lokal ini mulai memasang target di pemilihan legislatif 2019 mendatang. Tentunya mereka ingin mendapat suara terbanyak dan menempatkan wakilnya di DPR Aceh.

Dari informasi yang dihimpun Kanalaceh.com, selama pendaftaran partai di KIP Aceh, Partai Aceh menargetkan akan menguasi seluruh kursi yang ada di DPRA.

Sementara, PNA, partai besutan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ini menargetkan akan mengambil posisi Ketua DPRA yang saat ini diduduki dewan asal Partai Aceh.

Untuk Partai Daerah Aceh (PDA) juga menargetkan minimal 10 Kursi di DPR Aceh. “Kami menargetkan 10 kursi di DPRA pada pemilu legislatif mendatang atau satu daerah pemilihan satu kursi,” kata Ketua PDA, Jamaluddin usai mengantar berkas ke KIP Aceh beberapa waktu lalu.

Sementara, Partai Islam Aceh (PIA) hanya menargetkan minimal punya perwakilan di DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota. [Randi]

Related posts