Berkat teriakan korban, penjambret usia 19 tahun di Langsa ditangkap

Berkat teriakan korban, penjambret usia 19 tahun di Langsa ditangkap
Salah seorang penjambret di Langsa yang berhasil ditangkap. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) –  Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berhasil diamankan satuan personil Polsek Kota Langsa di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (19/10).

Menurut Kapolres Langsa melalui Kapolsek Kota AKP Salmidin menyebutkan bahwa personelnya telah melakukan penangkapan terhadap penjambret di Kota Langsa bernama SA (19) warga gampong Alue Nibong Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan nopol BK 4052 PAB, dan dua unit handphone.

Menurut pengakuan korban berinisial EV (18) seorang mahasiswi warga Desa Durian Kecamatan Rantau Aceh Tamiang bersama temannya MY (18) penduduk Gampong Alue Dua Langsa Baro, Rabu (18/10) malam mengendarai sepeda motor di Gampong Alue Berawe, Langsa Kota.

Sesampai di persimpangan tugu pelaku membuntuti korban dari belakang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian secara mendadak dua pelaku mendekati korban lalu merampas satu unit handphone dipegang MY.

Kemudian MY berteriak seraya mengatakan pada EV bahwa handphone miliknya dijambret. “Korban berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Salmidin.

Lanjutnya, teriakan korban rupanya terdengan personel Polsek Langsa yang sedang melaksanakan patroli di wilayah Kota Langsa.

Mengetahui hal tersebut personel langsung melakukan pengejaran sampai ke jalan Prof A Majid Ibrahim Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat.

“Disitu seorang pelaku berhasil dilumpuhkan, namun seorang lagi berhasil melarikan diri. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Langsa guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Salmidin. [Erza]

Related posts