DPR RI akan tinjau proyek IPAL di Gampong Pande

DPR RI akan tinjau proyek IPAL di Gampong Pande
Surat bernomor PW/17144/DPR RI/IX/2017 ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon perihal pengaduan masyarakat pembangunan IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim DPR RI yang menangani Otsus Aceh yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dijadwalkan akan meninjau proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh pada Senin (23/10).

Kunjungan Tim DPR RI menindaklanjuti memorandum penolakan proyek pembangunan senilai Rp 107 miliar yang dibiayai APBN sejak tahun 2015 tersebut.

Pembangunan IPAL di Gampong Pande mengakibatkan situs peninggalan kerajaan sejarah Aceh di wilayah itu terancam karena dijadikan tempat pembuangan tinja.

Pada 10 September 2017 Pimpinan DPR RI telah menerima surat pengaduan dari Forum Silaturrahim Bersama Keluarga Besar Pewaris Raja-Raja Aceh, Keluarga besar Ulee Balang Aceh, Keluarga Besar Habib/Ulama dan Rakyat Aceh tentang pembangunan IPAL tersebut.

Kemudian pada 25 September 2017, DPR RI menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI perihal pengaduan masyarakat. Surat tersebut bernomor PW/17144/DPR RI/IX/2017 ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Surat bernomor PW/17144/DPR RI/IX/2017 ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon perihal pengaduan masyarakat pembangunan IPAL di Gampong Pande, Banda Aceh. (Ist)

Di dalam surat tersebut berisikan tujuh poin yang merupakan pengaduan. Salah satu poinnya adalah, di dekat lokasi pembangunan IPAL tersebut tedapat prasasti, dimana tempat awal mula Kerajaan Aceh didirikan oleh Sultan Johansyah pada 1 Ramadhan 601 H (22 April 1205 M), yang menjadi KM 0 (Kilometer Nol) Kota Banda Aceh.

Kemudian, sesuai permintaan masyarakat Gampong Pande, No 400/29/2017 tanggal 6 September 2017 menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya wilayah Gampong Pande sebagai desa wisata dan situs cagar budaya sebagai program Pemerintah Kota Banda Aceh, maka diminta untuk melindungi/menjaga dan melestarikan seluruh situs cagar budaya sejarah yang ada di seluruh Gampong Pande sebagai asset seluruh Aceh.

Untuk diketahui, lokasi proyek IPAL telah masuk dalam areal cagar budaya seluas 61 hektare sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Diperkirakan ada ratusan makam masih berada di lokasi tersebut. Kebanyakan makam-makan kuno di kawasan itu milik para ulama yang diperkirakan dari abad 16 sampai dengan 18 Masehi. [Aidil Saputra]

Related posts