Tim Star amankan seorang PNS bersama rekannya karena kasus ganja

Tim Star amankan seorang PNS bersama rekannya karena kasus ganja
Tim Star mengamankan seorang pelaku kasus ganja di salah satu rumah di Tempok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (22/10). (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Tim Star Polres Lhokseumawe berhasil membekuk dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis ganja. Keduanya dibekuk di salah satu rumah di Tempok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (22/10) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka yang dibekuk yakni ZA (40) berstatus PNS dan rekannya S (32), yang keduanya merupakan warga Desa Teumpok teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kompol Ahzan selaku Koordinator Tim Star mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut diduga sering dijadikan lapak menggunakan sabu dan ganja.

“Maka berdasarkan informasi tersebut tim dikerahkan ke lokasi untuk melakukan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dikatakannya, setelah sampai di rumah tersebut didapati empat orang di dalam rumah. Tim berhasil menemukan beberapa paket ganja.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan ganja kering dibungkus kain sarung dengan berat sekitat 0,5 kg di bagasi motor milik tersangka S (32),” kata Ahzan.

Saat rumah tersebut digrebek ada empat yang diamankan, yakni S (32), ZA (40). Pemilik rumah, FA (26) dan Y (30), namun setelah diperiksa FA dan Y dilepas karena tidak terlibat.

Dari penggerebekan tersebut diamanjan barang bukti ganja kering dengan berat sekitar 0,5 kg, 6 paket ganja, 3 unit handphone, 1 unit kendaraan dan uang berjumlah Rp 390.000.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. [Rajali Samidan]

Related posts