Perppu Ormas disahkan, pemerintah kini bisa bubarkan Ormas

Perppu Ormas disahkan, pemerintah kini bisa bubarkan Ormas
Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR RI. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

“Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang,” lanjut Fadli seperti dilansir Kompas.com.

Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila.

Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran.

Pemerintah mau revisi

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo menyebut pemerintah telah menyanggupi untuk merevisi poin yang ada dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal tersebut menurut Fandi, salah satu hasil forum lobi antarfraksi di DPR dengan pemerintah sebelum pengambilan keputusan terhadap Perppu Ormas.

“Pemerintah sudah membuka diri untuk dilakukan perbaikan, setidak-tidaknya pada tiga hal, pertama dikembalikannya peradilan, kedua mengenai tahapan penindakan sampai dengan sanksi, ketiga terkait sanksi pidana bagi para anggota ormas yang dibubarkan,” ujar Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (24/10) seperti dikutip dari Republika.co.id.

Menurutnya, tiga hal tersebut sudah menyatakan siap merevisi. Karenanya, syarat posisi Fraksi Partai Demokrat untuk mendukung Perppu Ormas sudah terpenuhi.

“Maka posisi Demokrat yang disampaikan di Komisi sampai dengan Paripurna ya posisi Demokrat akan mendukung, menyetujui perppu ini,” katanya. []

Related posts