5 tersangka kasus narkotika diringkus Polres Langsa di tempat berbeda

5 tersangka kasus narkotika diringkus Polres Langsa di tempat berbeda
Ilustrasi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Okezone)

Langsa (KANALACEH.COM) –  Lima tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Langsa. Kelima tersangka diamankan bersama barang bukti di waktu dan tempat berbeda.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi menjelaskan penangkapan kelima tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka H (41) pengedar sabu warga Gampong Meurandeh Langsa Lama pada hari Minggu (22/10) yang diamankan di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 1,13 gram.

“Dari hasil interogasi terhadap H, bahwa sabu tersebut berasal dari tersangka R warga Gampong Seunebok Pidie, Kecamatan Peurelak Kota, Aceh Timur,” kata Rustam.

Kemudian personel Satres Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka R. Saat digrebek tersangka bersama temannya H (36) warga setempat pada Senin (23/10) sekira pukul 02.00 WIB sedang asyik menikmati sabu-sabu.

“Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti setoran bank dari tersangka H, satu unit sepeda motor, plastik bungkusan sabu serta barang bukti lainnya,” sebut Rustam.

Tidak sampai disitu saja, personel melakukan pengembangan dan pada hari itu juga sekitar pukul 04.00 WIB, berhasil menciduk tersangka K (24) warga setempat yang bertugas sebagai kurir sabu ke Langsa.

Selang sejam sekira pukul 05.00 WIB tim kepolisian Satres Narkoba kembali menciduk seorang kurir M (39), warga Alue Bu, Kecamatan Peurelak Barat.

“Saat ini kelima tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rustam. [Erza]

Related posts