Lagi, dua pengedar sabu-sabu di Lhokseumawe diringkus

Lagi, dua pengedar sabu-sabu di Lhokseumawe diringkus
(Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sat Narkoba Polres Lhoskeumawe kembali berhasil meringkus dua tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat terpisah di kawasan Muara Satu dan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe pada Selasa (24/10).

Kedua tersangka yakni MS (37) warga Desa Mancang Barat, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara dan MN (26) warga Desa Blang Gurah, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar mengatakan, penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa tersangka diduga kerap jual beli sabu-sabu di kawasan Muara Satu.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” ungkapnya kepada Kanalaceh.com, Rabu (25/10).

Dikatakannya, pada saat tersangka MS (37) diduga kuat akan melakukan transaksi di pekarangan SPBU Desa Batuphat Timur Kota Lhokseumawe, petugas langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan badan.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, kami berhasil tangkap tersangka MN (26) di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di depan Politeknik Negeri Lhokseumawe,” jelasnya.

Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 4 paket sabu-dabu dengan berat 16,18 gram serta satu lembar plastik, satu buah kota rokok, dua unit handphone, dan dua unit sepeda motor.

“Saat ini tersangka dan barang diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Mukhtar. [Rajali Samidan]

Related posts