Bawa sabu-sabu, pedagang di Aceh Utara dibekuk

Bawa sabu 1 kg, gadis asal Bireuen ditangkap di Banyuasin
Ilustrasi barang bukti sabu. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang pedagang berinisial U (50) dibekuk polisi setelah kedapatan membawa sabu-sabu di Gampong Jeumpa Geulumpang Tujoh, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (25/10).

Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo mengatakan U ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 98,15 gram dan plastik bening yang diduga kuat untuk mengemas paket sabu.

Penangkapan tersangka U dilakukan atas pengembangan kasus sebelumnya yang diperoleh informasi tentang U.

“Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara bergerak ke rumah tersangka U kemudian dikakukan pemeriksaan dan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sabu-sabu,” kata Agus saat dikonfirmasi kanalaceh.com di Banda Aceh.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor Sat Resnarkoba Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. [Fahzian Aldevan]

Related posts