Operasi Antik, Polres Aceh Tamiang ungkap 15 kasus narkotika

Operasi Antik, Polres Aceh Tamiang ungkap 15 kasus narkotika
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian bersama Forkopimda memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Antik Rencong 2017 di halaman Mapolres setempat, Rabu (1/11). (Kanal Aceh/Erza)

Kualasimpang (KANALACEH.COM) –  Polres Aceh Tamiang melakukan gelar perkara hasil pelaksanaan Operasi Antik Rencong 2017 yang dilakukan mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2017 di galaman Mapolres Aceh Tamiang, Rabu (1/11).

Pada acara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian memaparkan hasil pelaksaan Operasi Antik 2017. Selama operasi digelar, Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap 15 kasus.

“Dengan rincian 12 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja serta satu kasus pil ekstasi,” ujarnya.

Kemudian dari 15 kasus tersebut, 6 kasus diantaranya ditangani Sat Res Narkoba dan 9 kasus ditangani Polsek jajaran Polres Aceh Tamiang dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang terdiri 27 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Sementara barang barang bukti yang berhasil disita sebanyak 94,17 gram sabu-sabu, 96 kg ganja kering, 108 butir pil ekstasi, serta satu unit mobil dan enam unit sepeda motor,” papar Zulhir.

Disebutkannya, sesuai undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ke-28 tersangka dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebanyak Rp 8 miliar.

Zulhir mengimbau kepada Forkopimda dan masyarakat agar secara bersama memerangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari efek bahaya bagi kehidupan. [Erza]

Related posts