Kualasimpang (KANALACEH.COM) – Polres Aceh Tamiang melakukan gelar perkara hasil pelaksanaan Operasi Antik Rencong 2017 yang dilakukan mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2017 di galaman Mapolres Aceh Tamiang, Rabu (1/11).
Pada acara itu, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian memaparkan hasil pelaksaan Operasi Antik 2017. Selama operasi digelar, Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap 15 kasus.
“Dengan rincian 12 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja serta satu kasus pil ekstasi,” ujarnya.
Kemudian dari 15 kasus tersebut, 6 kasus diantaranya ditangani Sat Res Narkoba dan 9 kasus ditangani Polsek jajaran Polres Aceh Tamiang dengan jumlah tersangka sebanyak 28 orang terdiri 27 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Sementara barang barang bukti yang berhasil disita sebanyak 94,17 gram sabu-sabu, 96 kg ganja kering, 108 butir pil ekstasi, serta satu unit mobil dan enam unit sepeda motor,” papar Zulhir.
Disebutkannya, sesuai undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ke-28 tersangka dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum sebanyak Rp 8 miliar.
Zulhir mengimbau kepada Forkopimda dan masyarakat agar secara bersama memerangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari efek bahaya bagi kehidupan. [Erza]