PSK online dan germo di Banda Aceh yang digrebek akan dicambuk

Polisi akan kembangkan konsumen prostitusi online di kalangan pejabat Aceh
Pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat prostitusi online di Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kasus prostitusi online yang digrebek oleh Polisi di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh, Minggu (22/10), enam PSK dan satu orang germo akan diberikan hukuman cambuk. Sebab, mereka dinilai melanggar syariat islam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. T Saladin mengatakan, saat ini PSK dan Germo sudah gelar perkara dan akan dilimpahkan ke Satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah (Satpol PP dan WH) untuk dilakukan proses hukum cambuk.

“Ada (cambuk). Kita sudah kordinasi dan gelar perkara dan kita sudah serahkan ke wilayatul hisbah,” katanya pada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (2/11).

Sementara, salah sorang mucikari berinisial NU yang lolos dari penggrebekan itu masih diburu oleh polisi. Kata Saladin, identitas dan pelarian NU sudah diketahui oleh pihaknya. Sehingga dalam waktu dekat akan ditangkap.

Baca: Jaringan prostitusi online di Banda Aceh digrebrek

“Tidak ada kesulitan untuk mencari dia, teroris aja dapat masak dia tidak, kita sudah tau, tunggu tanggal mainnya aja,” ujarnya.

Saladin tak menampik, jaringan prostitusi online masih ada beredar di Aceh. Namun, ia tidak akan tinggal diam, dan sudah membentuk tim dikalangan masyarakat untuk memantau peredaran PSK online dan germo di Aceh.

Baca: Segini tarif PSK prostitusi online di Banda Aceh

Bukan hanya itu, para pria hidung belang yang menggunakan jasa esek-esek dari enam PSK itu juga masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Baca: Polisi akan kembangkan konsumen prostitusi online di kalangan pejabat Aceh

“Mereka masih kita buru, tidak adil jika hanya ceweknya aja yang ditangkap,” pungkasnya. [Randi]

Related posts