DPRK Aceh Jaya tetapkan Qanun Hutan Adat Mukim

DPRK Aceh Jaya tetapkan Qanun Hutan Adat Mukim
Sidang paripurna DPRK Aceh Jaya dalam penetapan Qanun tentang Hutan Adat Mukim, Jumat (3/11). (Ist)

Calang (KANALACEH.COM) – Selama hampir dua tahun penyusunan dan pembahasan akhirnya Qanun tentang Hutan Adat Mukim ditetapkan dalam sidang paripurna DPRK Aceh Jaya, Jumat (3/11) di Gedung DPRK setempat.

Pandangan akhir Fraksi PA yang dibacakan oleh Rizal Dinata menyebutkan, sebagian hutan adat mukim sudah rusak akibat pengelolaan yang tidak bertanggung jawab dan juga akibat kegiatan ilegal yang akhirnya ditakutkan akan menghancurkan lingkungan.

“Mukim mempunyai batas wilayah tertentu, memiliki adat istiadat dalam mengelola wilayahnya, memiliki otoritas atas seluruh wilayah kuasanya, pengelolaan hutan adat mukim adalah untuk menjaga dan mengelola hutan dengan sebaik-baiknya supaya dapat digunakan dengan maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.

Pandangan akhir Fraksi Gabungan Partai Demokrat-PPP yang dibacakan oleh H Sanusi Abdullah, menyampaikan, semangat dalam Qanun Hutan Adat Mukim ini perlu disambut baik dan juga disikapi dengan bijaksana.

Diharapkan Pemerintah Kabupaten untuk segera menetapkan wilayah dan batas, menyelesaikan semua konflik batas antar mukim, membentuk Pokja Percepatan Penetapan Hutan Adat Mukim di Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam pidato sambutan dari Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z mengatakan, Qanun Hutan Adat Mukim ini akan memberikan kepastian status dan kepastian hukum atas kawasan hutan adat mukim di Kabupaten Aceh Jaya.

“Kita harapkan akan terbangun motivasi dan dorongan inisiatif dan partisipasi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan adat mukim yang juga sekaligus melindungi eksistensi hutan adat mukim Kabupaten Aceh Jaya,” jelas Musliadi.

Bupati Aceh Jaya, Drs H T Irfan TB dalam sambutannya menjelaskan hutan adat mukim memiliki fungsi sarana penyedia sumber kehidupan, sebagai penyedia cadangan air yang baik yang tidak tergantikan. Ke depan mukim dengan kawasan hutan adatnya dapat mengelola sumber daya alam dengan baik agar memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

“Karena sekarang kita saksikan kawasan hutan terhimpit oleh izin perkebunan dan tambang sehingga Qanun Hutan Adat Mukim ini adalah untuk memberi perlindungan dan status yang mengukuhkan hutan adat mukim Kabupaten Aceh Jaya,” kata Irfan TB.

Hal senada juga disampaikan oleh pemrakarsa Qanun Hutan Adat Mukim yaitu, Azhar Abdurrahman (Bupati Aceh Jaya periode sebelumnya). Ia mengatakan Qanun Hutan Adat Mukim akan memberikan peluang pengelolaan kawasan hutan yang lebih luas kepada masyarakat, yang nanti diharapkan memberikan dampak ekonomi dan mengangkat kesejahteraan masyarakat hukum adat Kabupaten Aceh Jaya.

JKMA Aceh melalui Ketua Badan Pelaksana, Zulfikar Arma menyambut baik Paripurna Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Hutan Adat Mukim.

“Qanun ini pertama di Provinsi Aceh yang memberikan legalitas ruang kelola kawasan hutan kepada masyarakat hukum adat, dan tentu saja arahan dan stimulan tetap diperlukan dari pemerintah melalui koordinasi dengan KPH dan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan hutan yang baik, adil, dan bertanggung jawab,” jelas Zulfikar

Bersama Qanun Hutan Adat Mukim ini juga ikut ditetapkan dua Qanun lainnya yaitu Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pemuda Gampong dan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Retribusi Usaha Perikanan di Kabupaten Aceh Jaya. [Aidil/rel]

Related posts