Langsa (KANALACEH.COM) – Dalam kurun tiga minggu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat menyita sebanyak 212 Kilogram Sabu, 8.500 butir ekstasi dan erimin five sebanyak 10 ribu butir, selama beroperasi di tiga wilayah, yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Langsa, Aceh.
Keseluruhanyan barang haram tersebut didatangkan dari negara Malaysia. “Modus operandi penyeludupan narkoba ini datang dari Malaysia yang berkolaborasi dengan sindikat lokal melalui laut, kemudian sindikat internasional bertransaksi ditengah laut sesuai titik kordinat yang telah ditentukan dengan cara sip to sip,” kata Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari saat menggelar jumpa pers di Mapolres Langsa, Pada Minggu (5/11).
Arman Depari menjelaskan, ratusan kilo narkoba tersebut diamankan pihaknya dari hasil pengungkapan empat kasus di Aceh. Dari empat kali pengungkapan kasus narkoba tersebut, BNN mengamankan empat tersangka. Keseluruhannya warga Aceh yang ikut terlibat dalam jaringan internasional.

“Empat tersangka itu rata-rata usianya masih tergolong sangat muda. Usia mereka 18-20 tahun,” kata Arman.
Dari jumlah itu, 133 kilo sabu ditanam di pekarangan rumah tersangka inisial ABR di Aceh Timur. Setelah dikembangkan, kembali ditemukan 8.500 pil ekstasi dan 10 ribu butir pil Erimin.
Baca: BNN bekuk seorang remaja pengedar Sabu 30 kilo di Aceh Tamiang
Selanjutnya, puluhan kilogram Shabu ditemukan didalam sebuah mobil di Aceh Tamiang dijalan raya Banda Aceh – Medan yang jumlah keseluruhan sebanyak 212,483 Kilogram.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya berinisial UD sebagai penerima, RA sebagai pembawa, ABR sebagai penyimpan (gudang) dan FRZ sebagai pembawa dan penyimpan.
“Mereka ini merupakan sindikat jaringan narkoba lokal yang bekerja sama dengan sindikat jaringan narkoba internasional,” kata Arman. [Erza]