BNN bekuk seorang remaja pengedar Sabu 30 kilo di Aceh Tamiang

30 kg sabu-sabu diamankan di kapal boat nelayan Aceh
Ilustrasi. Barang bukti sabu seberat 30 kg yang diamankan pihak tim gabungan di perairan 20 mil ujong (kuala) Pereulak, Aceh Timur. (Ist)

Aceh Tamiang (KANALACEH.COM) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang remaja diduga pengedar sabu, Abidar (18) di Jl Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam proses penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri hingga mobil yang dikemudikannya masuk ke parit.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, tersangka disergap di lokasi pada Minggu (5/11) pukul 02.30 WIB. Tertangkapnya tersangka bermula dari adanya informasi adanya transaksi pada pukul 00.30 WIB.

“Tersangka melakukan transaksi secara berpindah-pindah tempat,” ujar Arman seperti dilansir laman Detik.com, Minggu (5/11).

Setelah mengetahui adanya transaksi tersebut, petugas menyergap sebuah mobil Honda Jazz bernopol BK 1200 GO di lokasi. Namun, pada saat hendak dilakukan penyergapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan mobilnya.

“Tersangka mengalami kecelakaan dan mobilnya masuk parit,” ungkapnya.

Satu tersangka berhasil ditangkap saat itu. Sementara satu tersangka lainnya melarikan diri. “Satu tersangka atas nama Abidar (18) berhasil diamankan dengan barang bukti sabu 30 Kg di dalam mobilnya,” ujarnya.

Saat ini tim BNN masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya. Sementara tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas BNN. []

Related posts