Spesialis pencuri isi kamar kost di Langsa ditangkap

ilustrasi pencuri rumah. (rms)

Langsa (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa menggelar pengungkapan kasus pencurian di rumah kost jalan Baru Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (7/11).

Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, Selasa (7/11) di Mapolres mengatakan, empat tersangka pencurian yang diciduk berinisial MY (16) pelajar, RD (24) kernet mobil, MR (17), ketiganya penduduk Gampong Seulalah, kecamatan Langsa Baro dan LM (21) warga Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat.

Ia menjelaskan, tersangka MY dalam melakukan aksi pencuriannya masuk melalui kamar mandi rumah kost yang beralamat di jalan Baru Gampong Merurandeh Kecamatan Langsa Lama pada hari Rabu 1 Nopember 2017 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Kemudian, pelaku masuk kedalam kamar kost dan mengambil barang berupa lima unit Laptop dan tujuah unit Handphone.

Selanjutnya ponsel tersebut digunakan oleh pelaku MY, sementara laptop itu diberikan kepada temannya inisial MR untuk dijual, dan salah satu laptop terjual seharga Rp. 600 ribu kepada pelaku inisial KM. Sementara, barang curian lainnya diberikan MY kepada LM (DPO) yang selanjutnya untuk dijual.

“Tersangka MY dijerat pasal 363 KUHPidana, tersangka RD dijerat dengan pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana, tersangka MR dijerat pasal 480 Jo 55, 56 KUHPidana dan tersangka KM dijerat pasal 480 KUHPidana,” demikian tutup Kasat Reskrim Polres Langsa. [Erza]

Related posts