Gelapkan dana Yayasan Rp 13 Miliar, mantan Direktur Fakinah ditahan

Mantan Direktur RS Fakinah dan Akper Fakinah, Saleh Suratno (Kiri) saat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Pada Rabu (8/11). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Direktur Rumah Sakit Tgk Fakinah dan Akademi Perawat Tgk Fakinah, Saleh Suratno ditahan pihak kejaksaan karena terbukti menggelapan uang yayasan senilai Rp 13 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Erwin Desman mengatakan, semasa menjabat sebagai Direktur, Saleh Suratno kerap menggunakan uang yayasan atas perintah dia. Kemudian dipergunakan secara pribadi.

“Perbuatan bersangkutan telah menggelapkan dana Yayasan Fakinah sebesar Rp 13 Miliar yang kita ungkap mulai dari Tahun 2014,” kata Erwin Desman, di Kejari Banda Aceh, Rabu (8/11).

Erwin mengatakan, ia diadukan oleh pemilik Yayasan karena merasa dirugikan, sementara Saleh Suratno bukan pemilik yayasan. ia sudah mengambil dana itu sejak tahun 2000-2010. Caranya, ia selaku Direktur RS Fakinah dan Akper Fakinah memerintahkan bendahara dari kedua lembaga swasta dipimpinnya itu untuk mencairkan dana, termasuk juga mengajukan permohonan pemindahan bunga deposito Rp 2 miliar dari dua rekening RS Fakinah ke rekening pribadinya.

Tanpa surat pemanggilan, Kejari Banda Aceh langsung menjemput Saleh Suratno di kediamannya. Menurut Erwin, jika sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung tidak perlu didahului dengan surat pemanggilan.

“Jika didahului pemanggilan nanti susah kita menemukan, bisa lari dulu dia,” ujar Erwin.

Erwin menjelaskan, kasus yang dialami oleh terpidana bukan termasuk korupsi, tapi penggelapan yang masuk dalam perkara pidana umum. Atas perbuatannya, Salah Suratno akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu Aceh Besar selama 2 Tahun. Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 3 Tahun penjara.

Perjalanan perkara ini tergolong alot, saat dilimpahkan ke persidangan pada 2014 lalu, Jaksa memutus perkara ini tidak layak untuk disidangkan. Sehingga di tunda, kemudian Kejari Banda Aceh mengajukan kasasi. Selang dua Tahun kemudian, turun putusan kasasi untuk melanjutkan persidangan.

Dalam putusan majelis hakim berikutnya, memutuskan bahwa perkara Saleh Suratno tidak masuk dalam perkara pidana tetapi masuk ke ranah perdata.

“Kita kasasi lagi, dan ternyata terdakwa terbukti melakukan penggelapan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya. [Randi]

Related posts